All Rights Reserved All Rights Reserved ~ Kempor.Com All Rights Reserved

Rabu, 27 Januari 2010

Dalam pembahasan kali ini penulis akan sedikit membahas tentang agama yang penulis rangkum ke folder "Islam". Mungkin dalam link Islam ini banyak penulis ambil dari majalah islam,internet, ceramah-ceramah, dan yang pasti penulis ndak sekedar ngarang. Singkat kata terdapat dasar yang bisa di pertanggung jawabkan dalam postingan ini. Seandainya dalam postingan ini terdapat hal yang keliru, maka mohon saran dan pendapatnya.

Langsung saja postingan pertamaku tentang Islam, mengenai "All Rights Reserved"

Bolehkah Copy Dan Install Software Komputer Tanpa Membeli Program Asli ?

Oleh:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : “Hak Cipta Dilindungi”, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : “All Rights Reserved” (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka” [1]

Juga sabda beliau yang lain.

“Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam” [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

“Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya”

Baik pemegang hal cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : “Hak Cipta Dilindungi”. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil V/142 nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459

Sumber : almanhaj


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 comments:

Posting Komentar

Mohon tulis nama asli/panggilan/lapangan/panggung/pena etc.
No keyword, No spam, ataupun hal-hal yang jelas.

Terima kasih sudah comment.