Bulan Ramadan baru saja kita lewati, suara dari ayat-ayat Al Quran yang selalu menemani kita dimalam hari pun semakin lama semakin menghilang. Di dalam melaksanakan ibadah puasa sendiri, umat muslim tidak bisa memungkiri bahwa dirinya tidak mungkin melaksanakan ibadah puasa secara seratus persen. Banyak tingkah laku dan perbuatan yang telah mengurangi amal ibadah puasa kita., Baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Maka oleh sebab itulah, selesai berpuasa umat muslim diwajibkan membayar zakat. Selain bertujuan agar semua umat muslim dapat berbuka dari puasa Ramadhan, zakat fitrah juga berfungsi menyempurnakan ibadah puasa kita saat di bulan Ramadan kemarin.
Bagaimana dengan Istri yang ditanggung oleh suaminya?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa suami wajib membayar zakat untuk istrinya, tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa istri mempunyai kewajiban membayar zakat untuk dirinya sendiri. Trus? Siapakah yang benar? Saya juga tidak tahu pasti masalah itu, biar para ulama yang berdebat. Tetapi menurut saya pribadi Istri dan keluarganya ditanggung oleh suami, maka seorang suami wajib memberi nafkah dan juga membayar zakat untuk semua yang masih dalam tanggunganya.
Bentuk dari Zakat fitrah sendiri setiap daerah berbeda-beda, tergantung makanan pokok dari penduduk tersebut. Untuk wilayah indonesia sendiri biasanya berupa beras seberat 2,5kg, dan nilai ini pun juga terjadi perbedaan pendapat antar ulama ulama. Hadewh capek deh, Hanya Allah yang tahu mana yang benar. Yang jelas zakat fitrah berupa makanan pokok, bukan berupa uang atau snack. Tetapi tidak menutup kemungkinan ditambah uang dengan niat bersodaqoh.
Penerima zakat sendiri merupakan orang orang khusus, jadi bukan sembarang orang. Saya lupa siapa saja yang berhak menerima zakat, seingat saya sih, orang fakir, miskin, musafir, sapa lagi ya? Maklum sudah lama tidak mendapat siraman rohani, jadi lupa. Hehehehe. Pembayaran zakat sendiri paling lambat sebelum sholat ied, dan apabila diberikan setelah sholat ied maka di anggap shodaqoh biasa. Dalam zakat fitrah terdapat sebuah panitia yang berfungsi mengurusi dan membagikan zakat, panitia tersebut juga termasuk dalam daftar orang yang berhak menerima zakat (karena mereka telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk mengurusi zakat tersebut).
Pada akhir akhir ini banyak bermunculan organisasi organisasi (apa ya namanya?), Yang jelas seperti badan usaha non profit lah, yang banyak membatu dalam tujuan kita beribadah. Sehingga kita dipermudah dalam pembayaran zakat fitrah, kita ambil contoh salah satu nya saja yaitu
Info zakat . Dengan munculnya badan badan usaha seperti ini, kita lebih di permudah dalam menjalankan ibadah zakat. Bahkan sekarang ada versi onlinenya juga, sehingga apabila anda sibuk dan tidak sempat membayar
zakat secara langsung, bisa online
lewat sini dan dijamin kepercayaannya.